Mahasantri (Mahasiswa dan Santri Stories)
Berisikan kumpulan tugas dan referensi materi perkuliahan mahasiswa, laporan praktikum dan berbagai cerita inspiratif. Serta tersedia juga berbagai informasi terkait dunia kuliah, tips dan trik menulis karya tulis dan kiat kiat dalam berprestasi. Selain itu juga menampilkan cerita santri dalam pesantren. Referensi kitab kuning dan doa-doa serta cerita penuh hikmah menjadi seorang mahasiswa dan santri
Kamis, 23 Juli 2020
Selasa, 21 Juli 2020
GEOPOLITIK INDONESIA
1.
Pengertian Geopolitik
Kata geo-politik berasal dari kata “geo” berarti bumi dan “politic”
berasal dari bahasa Yunani politeia, berarti kesatuan masyarakat yang
berdiri sendiri (negara) dan teia yang berarti urusan. Sementara dalam bahasa
Inggris, politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara
yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu. Dari pengertian
di atas, pengertian geopolitik dapat lebih disederhanakan sebagai suatu studi
yang mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu sosial, dengan merujuk
kepada percaturan politik internasional. Geopolitik mempunyai 4 unsur pembangun
: Keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbal balik antara
geografi dan politik, dan unsur kebijaksanaan.
Istilah geopolitik bermula dari Frederich Ratzel (1944-1904),
diartikan sebagai ilmu bumi politik (Political Geography), kemudian diperluas
lebih lanjut oleh Rudolf Kjellen (1864-1922) dan Karl Haushofer (1869-1946)
menjadi Geographical Politic. Perbedaan kedua artian tersebut terletak
pada fokus perhatiannya. Ilmu Political Geography mempelajari fenomena
geografi dari aspek politik, sedangkan geopolitik (Geographical Politic)
mempelajari fenomena politik dari aspek geografi. Ada dua pengertian yang
terkandung dalam konsep geopolitik :
1. Geopolitik
sebagai ilmu : memberikan wawasan obyektif akan posisi kita sebagai
suatu bangsa yang hidup berdampingan dan saling berinteraksi dengan negara lain
dalam pergaulan dunia.
2. Geopolitik
sebagai ideologi (landasan ilmiah bagi tindakan politik suatu negara):
hendak menjadikan wawasan tersebut sebagai cara pandang kolektif untuk
melangsungkan, memelihara dan mempertahankan semangat kebangsaan.
2.
Geopolitik Indonesia
Geopolitik Bangsa
Indonesia terumuskan dalam konsepsi Wawasan Nusantara yang merupakan pandangan
baru dalam mempertimbangkan faktor-faktor geografis wilayah negara untuk
mencapai tujuan nasionalnya. Geopolitik adalah kebijakan dalam rangka mencapai
tujuan nasional dengan memanfaatkan keuntungan letak geografis negara
berdasarkan pengetahuan ilmiah tentang kondisi geografis tersebut.
Secara
geografis, Indonesia memiliki ciri khas, yakni diapit dua samudra dan
dua benua serta terletak dibawah orbit Geostationary Satellite Orbit (GSO).
Wilayah Negara Indonesia tersebut dituangkan secara yuridis formal dalam Pasal
25A UUD 1945 Amandemen IV. Atas dasar itulah Indonesia mengembangkan paham
geopolitik nasionalnya, yaitu Wawasan Nusantara. Secara historis,
wilayah Indonesia sebelumnya adalah wilayah bekas jajahan Belanda yang dulunya
disebut Hindia Belanda. Berdasarkan fakta geografis dan sejarah inilah, wilayah
Indonesia beserta apa yang ada di dalamnya dipandang sebagai satu kesatuan.
Pandangan atau Wawasan nasional Indonesia ini dinamakan Wawasan Nusantara sebagai
konsepsi geopolitik bangsa Indonesia.
Gambar 1. Peta Wawasan Nusantara dalam Geostationary Satellite Orbit (GSO) (Sulisworo dkk, 2012)
Nusantara
berasal dari kata nusa dan antara. Nusa
artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak anatara
dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua,
yaitu benua Asia dan Australia dan dua samudera, yaitu Samudera Hindia dan
Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “Nusantara” digunakan sebagai
pengganti nama Indonesia.
Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia, diberi pengertian
sebagai cara pandang dan sikap bangsa insonesia mengenai diri dan lingkungannya
yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam
setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
2.1
Landasan Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara memiliki dua landasan yaitu :
1) Landasan
Idiil
Landasan Idiil
Wawasan Nusantara adalah Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara juga
termasuk mendasari keberadaan Wawasan Nusantara. Pelaksanaan Pancasila dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara antara lain mensyukuri
anugerah konstelasi dan posisi geografi serta isi dan potensi yang memiliki
oleh wilayah nusantara.
2) Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional Wawasan Nusantara adalah Undang-Undang
Dasar 1945, karena undang-undang dasar itulah yang merupakan konstitusi dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.2
Unsur-Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Unsur-unsur
dasar Wawasan Nusantara ada 3, yaitu :
1) Wadah (Countour)
Wadah kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat
serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya
ialah bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2)
Isi (Content)
“Isi” adalah aspirasi bangsa yang
berkembang dimasyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam
pembukaan UUD 1945. Isi ini sendiri menyangkut dua hal yang esensial, yakni :
1.
Relasasi
aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama, dan perwujudannya, pencapaian
cita-cita dan tujuan nasional.
2.
Persatuan
dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3) Tata Laku (Conduct)
“Tata laku” merupakan hasil
interaksi antara “wadah” dan “isi” yang terdiri dari tata laku bathiniah dan
lahiriah. Tata laku bathiniah mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang
baik dari bangsa Indonesia, sedangkan Tata laku lahiriah tercermin dalam
tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
2.3
Arah Pandang Wawasan Nusantara
Arah pandang Wawasan Nusantara ada
dua yaitu :
1)
Arah
Pandang Ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan
menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik
aspek alamiah maupun aspek sosial. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa
Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini
mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus
mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan persatuan dan kesatuan
dalam kebinekaan.
2)
Arah
Pandang ke Luar
Arah pandang ke luar bertujuan
menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah, dan ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial serta mengembangkan suatu kerjasama dan saling
hormat-menghormati. Arah pandang ke luar, mengandung arti bahwa bangsa
Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk
mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik,
ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan
nasional sesuai yang tertera pada pembukaan UUD 1945.
2.4
Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara
1)
Kedudukan
Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara sebagai Wawasan
Nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh
seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyimpangan dalam rangka
mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional, dengan demikian Wawasan
Nusantara dijadikan landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan
nasional.
2)
Fungsi
Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai
pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu, dalam menentukan segala
kebijakan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di
tingkat pusat dan daerah, maupun bagi seluruh rakyat/masyarakat Indonesia dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Fungsi Wawasan Nusantara
dalam negara ada empat, yaitu :
a)
Konsepsi
ketahanan nasional, yaitu wawasan
nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan
kewilayahan.
b)
Wawasan
pembangunan mempunyai
cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi,
kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
c)
Wawasan
pertahanan dan keamanan negara
merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia
sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan
negara.
d)
Wawasan
kewilayahan, sehingga
berfungsi dalam pembatasan negara,agar tidak terjadi sengketa dengan negara
tetangga.
3)
Tujuan
Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara bertujuan
mewujudkan nasionalisme yang tinggi disegala bidang/aspek kehidupan dari rakyat
Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan
orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Tujuan Wawasan
Nusantara bisa dibedakan menjadi dua, yaitu :
a)
Tujuan
nasional, dapat dilihat dalam pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan
kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
b)
Tujuan
ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun
sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung
tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan
dan membina kesejahteraan, kedamaian, dan budi luhur serta martabat manusia di
seluruh dunia.
2.5
Sasaran Implementasi dari Wawasan Nusantara
Dalam pelaksanaan kehidupan nasional Indonesia, implementasi
Wawasan Nusantara tersebut mencakup bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan
pertahanan keamanan.
a)
Kehidupan Bidang Politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam bidang politik,
yaitu :
1.
Pelaksanaan
kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum
yang berlaku. Contohnya di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat
diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda)
yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
2.
Mengembangkan
sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku,
agama, dan bahasa yang berbeda, menumbuhkan sikap toleransi.
3.
Meningkatkan
peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatic
sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan
pulau kosong.
b)
Kehidupan Bidang Ekonomi
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam bidang ekonomi,
yaitu:
1.
Pembangunan
ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab
itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan
ekonomi.
2.
Pembangunan
ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan
fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
c)
Kehidupan Bidang Sosial
Dalam bidang sosial, misalnya :
1.
Mengembangkan
kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya,
status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua
daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
d)
Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
Beberapa hal dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
1.
Membangun
rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman
bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun
solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan
kekuatan keamanan.
2.
Membangun
TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi
kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar
Indonesia.
REFERENSI PUSTAKA :
Dirjendikti.
2005. Makalah SUSCADOS Angkatan I 2005 Geopolitik Indonesia. Jakarta.
Pendidikan
Kewarganegaraan 2012. Hartomo Media Pustaka. Jakarta
Pendidikan
Pancasila. 2001. Ghalia Indonesia. Bogor
Sulisworo Dwi , Wahyuningsih Tri, Baehaqi Arif Didik. 2012.
Geopolitik Indonesia. Hibah Materi Pembelajaran Non Konvensional 2012.
Yogyakarta : UAD