FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KETAHANAN
NASIONAL EKONOMI INDONESIA DI MASA PANDEMI COVID-19
Roni Adi Wijaya1)
1) Mahasiswa
Program Studi Kimia, Universitas Diponegoro, Semarang
Abstrak
Merebaknya sebuah virus baru, bernama Virus Corona Covid-19 atau severe acute respiratory syndrome coronavirus
2 (SARS-CoV-2) dari Kota Wuhan, Provinsi Hubei,
Tiongkok, dilaporkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 31 Desember 2020. Direktur
Jenderal WHO mengumumkan kondisi kegawatdaruratan kesehatan dunia (PHEIC) yang
harus dihadapi. Dalam menghadapi SARS-CoV-2, dunia seolah-olah dipaksa
untuk masuk ke situasi yang setara dengan Perang Dunia III. Dimana pada abad
ke-21 ini, perang dunia membenturkan manusia dengan musuh yang tidak terlihat
wujudnya. Virus ini menular dengan cepat dan
telah menyebar ke wilayah lain di 209 negara sehingga menjadi pandemic
global. Masalah dan dampak
Covid-19 saat ini bukan hanya masalah ketahanan dunia Internasional saja,
tetapi juga sudah menjadi masalah nasional indonesia. Di Indonesia, dampak
Covid-19 telah mempengaruhi faktor ketahanan nasional di segala bidang. Faktor
Ketahanan Nasional Indonesia dikenal sebagai Astagatra terdiri atas trigatra
aspek alamiah (kondisi geografis negara, kekayaan alam, keadaan dan demografi) dan
pancagatra aspek sosial (ideologi, politik, sosial budaya, Hankam, dan
ekonomi). Dalam bidang ekonomi dampak penyebaran virus corona lebih kompleks dibandingkan dengan krisis yang
terjadi pada 1997-1998 dan 2008-2009. Pasalnya, wabah tersebut tak hanya
berdampak pada nyawa manusia tapi juga hampir seluruh sektor ekonomi. Virus ini mengancam manusia, mematahkan
seluruh fondasi ekonomi di seluruh negara dan gejolak di pasar modal. Aktivitas
ekonomi terganggu karena mayoritas masyarakat kini berada di rumah. Berbagai
kebijakan telah dikeluarkan pemerintah dalam bidang ekonomi di masa pandemic
Covid-19, meliputi keringanan biaya listrik, keringanan kredit, penyaluran
anggaran Rp 405,1 Triliyun, akselerasi belanja maret 2020, Pengelolaan Fiskal,
dan kebijakan penanganan dalam menjaga keuangan Negara.
Kata kunci : Ketahanan ekonomi nasional, astgatra,
Covid-19.
I. Pendahuluan
Merebaknya sebuah virus baru,
bernama Virus
Corona atau severe
acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) dari Kota Wuhan, Provinsi Hubei,
Tiongkok, dilaporkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 31 Desember 2019 (Pane, Merry Dame, 2020). Hampir tidak seorang pun mengira
realitas dunia akan berubah total menjadi seperti ini. Tingginya angka
kematian, dan cepat meluasnya persebaran menimbulkan situasi yang genting. Hingga
pada tanggal 30 Januari 2020, Direktur Jenderal WHO mengumumkan kondisi
kegawatdaruratan kesehatan dunia (PHEIC) yang harus dihadapi.
Dalam menghadapi SARS-CoV-2,
dunia seolah-olah dipaksa untuk masuk ke situasi yang setara dengan Perang
Dunia III. Dimana pada abad ke-21 ini, perang dunia membenturkan manusia dengan
musuh yang tidak terlihat wujudnya. Harus diakui bahwa situasi ini memberikan
tekanan mental, karena tingginya faktor ketidaktahuan dan ketidakpastian
tentang apa yang bisa mengalahkannya. Virus
ini pun menjadi pandemic global, menular dengan cepat dan telah menyebar
ke wilayah lain di 209 negara. Data terbaru pada Rabu, 3 Juni 2020 mencapai terdapat
6.399.876 pasien kasus positif dengan 2.743.777 pasien sudah sembuh, dan
380.662 orang meninggal di seluruh dunia. Di Indonesia sendiri terdapat 28.233 pasien positif dengan 8.406
orang sembuh dan 1.698 jiwa orang meninggal (World Health Organization,
2020).
Dengan kondisi semakin banyaknya angka
kematian, menuntut berbagai kebijakan pencegahan, berupa pembatasan diri,
hingga lockdown total. Hal ini memberikan isyarat kuat kepada dunia
bahwa wabah berpotensi membawa dampak luar biasa terhadap populasi bangsa
dunia. Ancaman ketahanan bangsa yang ada di depan mata selanjutnya ialah
perlambatan ekonomi global, karena sebagian besar negara telah menetapkan
pembatasan ruang gerak barang dari luar negeri. Aktivitas ekspor-impor terhenti
hingga devisa negara menurun. Bencana ini juga sudah pasti membuat neraca
keuangan negara-negara di dunia, berada dalam kondisi tidak sehat. Bila
negara-negara tidak segera bersiap menghadapinya, risiko melemahnya ekonomi dan
ledakan pengangguran global yang dihadapi akan sangat besar, mengenai setiap
sektor ketahanan Negara internasional.
Masalah dan dampak Covid-19 saat ini
bukan hanya masalah ketahanan dunia internasional, tetapi sudah menjadi masalah
nasional Indonesia. Di Indonesia, dampak Covid-19 telah mempengaruhi faktor
ketahanan Nasional di segala bidang, termasuk bidang ekonomi. Menteri
Keuangan Sri Mulyani menyatakan
dampak penyebaran virus corona terhadap
ekonomi akan lebih kompleks dibandingkan dengan krisis yang terjadi pada
1997-1998 dan 2008-2009. Pasalnya, wabah tersebut tak hanya berdampak pada
nyawa manusia tapi juga hampir seluruh sektor ekonomi. Virus ini mengancam manusia, mematahkan
seluruh fondasi ekonomi di seluruh negara dan gejolak di pasar modal yang tidak
ada jangkar. Aktivitas ekonomi terganggu karena mayoritas masyarakat kini
berada di rumah. Berbagai pusat perbelanjaan pun memutuskan untuk menutup
sementara operasionalnya, sehingga pendapatan manajemen dan berbagai tenant
pun otomatis menurun (CNN Indonesia,
2020).
Lantas, bagaimana Negara Indonesia
mengatasi dampak kasus pandemi covid-19 pada setiap faktor yang mempengaruhi
ketahanan nasional secara umum dan khususnya di bidang ekonomi, apabila ditinjau
dari model Ketahanan Nasional Indonesia saat ini, yaitu yang dikenal sebagai
Astagatra.
II. Pembahasan
2.1 Dampak secara umum faktor-faktor Ketahanan
Nasional
Model Ketahanan Nasional Indonesia dikenal sebagai Astagatra
(8 gatra) yang merupakan gabungan 2 aspek kehidupan nasional yaitu 3 gatra
aspek alamiah dan 5 gatra aspek sosial.
Aspek
alamiah mencakup tiga gatra yang kemudian disebut sebagai Trigatra, yaitu
sebagai berikut :
- Kondisi geografis negara.
- Kekayaan alam.
- Keadaan dan kemampuan penduduk
(demografi).
Aspek sosial mencakup lima gatra yang kemudian disebut
sebagai Pancagatra, yaitu sebagai berikut :
- Ideologi.
- Politik.
- Ekonomi.
- Sosial budaya.
- Hankam (Pertahanan dan Keamanan).
Kalau kita hanya melihat masalah Covid-19 saja maka
seakan-akan masalahnya hanya masalah Virus Corona yang menyerang kesehatan
manusia. Akan tetapi karena masalah Covid- 19 ini sudah mewabah keseluruh dunia
(pandemic) termasuk Indonesia maka ini sudah bukan hanya masalah
kesehatan, akan tetapi sudah berkaitan dengan masalah sosial yang lebih luas
dan merambat ke masalah lainnya.
Dilihat dari Astagatra, masalah kesehatan
masyarakat bisa dimasukkan kedalam Aspek Sosial (Pancagatra), di Gatra
Sosial/Budaya. Namun bila dilihat dari perkembangan situasi saat ini, masalah
ini juga berkaitan dengan Gatra lainnya.
Mewabahnya Covid-19 di banyak negara
dan di Indonesia sudah mempengaruhi perekonomian dunia dan Indonesia, ini berkaitan
dengan Gatra Ekonomi. Dilibatkannya Instansi Militer dan aparat Keamanan
lainnya juga sudah melibatkan Gatra Pertahanan dan Keamanan.
Kritikan terhadap Pemerintah karena
dianggap lamban atau salah dalam menyikapi masalah Covid-19 juga sudah masuk
keranah Gatra Politik. Himbauan untuk tidak melakukan kegiatan
keagamaan/berkumpul di rumah ibadah ada yang mengasosiakan dengan ajaran
Komunis, dan ini menyangkut ke Gatra Ideologi.
Bila dilihat dari Aspek Alamiah,
Trigatra, maka dari Gatra Kondisi Geografis negara Indonesia, yang merupakan
negara kepulauan dan berada di persimpangan dunia mau tidak mau akan ikut juga
merasakan wabah Covid -19. Kondisi negara yang banyak pulau bisa cukup
menguntungkan untuk mencegah berkembangnya Covid-19 dari satu pulau ke pulau
lainnya selama bisa diatur dengan baik. Dari Gatra Kekayaan Alam,
pemanfaatannya akan terkendala dan tentunya tidak akan banyak bisa dinikmati
Masyarakat apabila Covid-19 tidak segera dihentikan.
Dari Gatra Keadaan dan Kemampuan
Penduduk (Demografi) keseriusan pemerintah kepada masyarakat dalam penanganan
wabah. Memimpin, memegang komando dan kendali penuh dalam perang menghadapi
Covid-19. Menginformasikan berita-berita yang jelas tentang cara-cara dan
aturan-aturan dalam menghadapi Covid-19 agar masyarakat bisa lebih paham dan
terlindungi.
2.2 Dampak secara khusus pada Faktor
Ekonomi
Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan pemerintah pada 18 Maret
2020, segala kegiatan di dalam dan di luar ruangan di semua sektor yang terkait
pariwisata dan ekonomi kreatif ditunda sementara waktu demi mengurangi
penyebaran corona.
Sektor pariwisata yang sekarang mengalami kelesuan sehingga
daya beli menurun secara drastis karena berkurangnya pengunjung baik turis
lokal maupun turis mancanegara, yang secara otomatis pendapatan dan devisa yang
di hasilkan dari sektor pariwisata semakin menurun. Hal ini mengakibatkan
sektor pariwisata menjadi lumpuh sementara, sehingga pengangguran semakin
bertambah karena pariwisata merupakan salah satu wadah yang memberikan lapangan
pekerjaan bagi masyarakat sekitar tempat wisata maupun masyarakat dari luar.
Bukan hanya sektor pariwisata yang mengalami kelumpuhan
sementara, tetapi para karyawan dari jenis perusahaan lainnya ikut merasakan
dampak dari pandemi Covid-19. Yang dimana pekerjaan atau kegiatan yang biasanya
dilakukan diluar rumah secara langsung sekaran terpaksa harus dilakukan di
dalam rumah.
Serta ada banyak pula karyawan yang terancam pemberhentian
hak kerja (PHK) karena banyak pekerjaan yang tidak memungkinkan untuk
dikerjakan dirumah, seperti halnya kegiatan produksi yang bergantung pada mesin
yang berada di tempat produksi. PHK ini juga dilakukan karena kurangnya
pembelian dari konsumen dan dibatasinya ekspor ke negara tertentu sehingga akan
menghambat ekspor dan mengurangi pendapatan perusahaan, bahkan perusahaaan bisa
mengalami kerugian. Ada pun penyebab lain dari di PHK nya para karyawan yaitu
karena kelangkaan bahan baku untuk diproduksi yang di impor dari negara luar
seperti dari negara Thiongkok sehingga akan menghambat kegiatan industri.
Perusahaan yang berhenti beroperasi dan peningkatan jumlah
angka pengangguran dapat menghambat dan mengurangi produk domestik bruto (PDB)
serta menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia.
2.3 Kebijakan
Pemerintah pada Faktor Ekonomi Ketahanan Nasional
Presiden Indonesia, Joko Widodo mengungkapkan alasan mengapa
tidak mengeluarkan kebijakan lockdown dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
"Kemudian ada yang bertanya kenapa kebijakan lockdown tidak kita lakukan.
Perlu saya sampaikan setiap negara memiliki karakter berbeda-beda, budaya
berbeda-beda, kedisplinan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, kita tidak
memilih jalan itu (lockdown)," kata Jokowi saat memberikan pengarahan
kepada gubernur se-Indonesia melalui video conference, Selasa (24/3/2020).
Presiden Indonesia tidak mengeluarkan kebijakan lockdown
bukan tanpa alasan, menurut beliau setiap negara memiliki karakter dan budaya
yang berbeda-beda. Beliau juga mengaku telah melakukan kalkulasi dan analisis
yang matang terhadap negara-negara yang melakukan kebijakan lockdown.
“Kebijakannya seperti apa semua dari Kemenlu dari Dubes yang ada terus kita
pantau setiap hari. Jadi yang paling pas di negara kita physical distancing,
menjaga jarak aman. Kalau itu bisa kita lakukan saya yakin kita bisa mencegah
penyebaran Covid-19 ini,"
Jika presiden mengeluarkan kebijakan lockdown maka akan
berdampak besar pada pertumbuhan perekonomian Indonesia, hal ini di sebabkan
oleh kegiatan perekonomian yang akan berhenti secara besar-besaran. Sebagai
gantinya pemerintah juga mengeluarkan kebijakan lainnya seperti belajar,
bekerja, dan beribadah dari rumah untuk menekan penyebaran Covid-19.
Presiden
Joko Widodo mengeluarkan sejumlah kebijkan untuk menangani wabah Covid-19 yang
saat ini sedang melanda Indonesia. Penyakit yang diakibatkan oleh virus ini
tidak hanya mendatangkan masalah di aspek kesehatan masyarakat, namun juga
geliat perekonomian mulai dari ranah mikro hingga makro. Untuk itu, sejumlah
kebijakan termasuk stimulus ekonomi dicetuskan oleh pemerintah :
1.
Keringanan
biaya listrik
Sebagai
wujud bantuan kepada masyarakat, Pemerintah menggratiskan beban listrik bagi
konsumen PLN dengan daya 450 VA selama 3 bulan ke depan, yakni untuk biaya
April, Mei, dan Juni. Sementara pengguna yang berlangganan daya sebesar 900 kwh
subsidi akan menerima diskon atau potongan harga sebesar 50 persen untuk jangka
waktu yang sama.
2.
Pembatasan
Sosial Berskala Besar
Meski
sebelumnya masyarakat sudah diimbau untuk melakukan penjarakan sosial dan
fisik, namun Presiden Jokowi merasa pemberlakuan imbauan tersebut harus
diperluas dan dipertegas. Presiden meminta untuk dilakukan pembatasan sosial
skala besar yang didampingi dengan kebijakan darurat sipil. Akan disiapkan
payung hukum untuk aturan ini sehingga pemerintah daerah dapat
mengimplementasikan kebijakan yang sama di wilayahnya masing-masing.
3.
Larangan mudik
Meski belum resmi dikeluarkan, saat ini
Pemerintah tengah menggodok peraturan menyoal kegiatan mudik lebaran 2020.
Kegiatan mudik memang dikhawatirkan dapat memperluas sebaran virus corona yang
menyebabkan semakin meluas dan sulit
ditangani.
4.
Keringanan
kredit
Sejumlah kalangan seperti pengemudi ojek
online, nelayan, dan sopir taksi, dipastikan akan mendapat kelonggaran kredit
kendaraan bermotor selama 1 tahun, terhitung mulai 1 April 2020 ini. Tak hanya
itu, Pemerintah juga akan memberikan keringanan bagi pengusaha sektor kecil dan
menengah yang melakukan kredit di bawah Rp 10 miliar. Mereka akan diberi
penundaan cicilan selama 1 tahun dan penurunan bunga.
5.
Gelontorkan
anggaran Rp 405,1 T
Untuk memenuhi sejumlah kebutuhan di tengah
wabah Covid-19, Pemerintah Pusat gelontorkan anggaran sebanyak Rp 405,1 triliun
melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020. Kebijakan ini sudah
ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang
Stabilitas Perekonomian di masa Pandemi Covid-19. Anggaran bidang kesehatan
akan diprioritaskan untuk perlindungan tenaga kesehatan terutama pembelian APD,
pembelian alat-alat kesehatan seperti test kit, reagen, ventilator dan
lain-lain. Setidaknya, Rp 75 triliun akan diarahkan untuk belanja di sektor
kesehatan, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha
rakyat, dan Rp 110 trilliun akan dialokasikan untuk perlindungan sosial.
Lainnya untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional dan cadangan (Azanella,
Luthfia. 2020).
6. Akselerasi
Belanja Maret 2020
Menkeu menyampaikan Realisasi Belanja Pemerintah Pusat sampai
dengan Maret 2020 tumbuh sebesar 6,58% (yoy) dari tahun sebelumnya.
“Karena adanya Covid-19 dan adanya prioritas yang lebih ditujukan kepada
kesehatan, bansos, dan pemulihan ekonomi diperkirakan belanja modal akan
mengalami perlambatan”, jelas Menkeu.
Realisasi Belanja Negara tersebut meliputi realisasi Belanja
Pemerintah Pusat dan realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Meningkatnya kinerja realisasi Belanja Pemerintah Pusat tersebut utamanya
dipengaruhi oleh kinerja realisasi belanja modal sebesar Rp11,95 triliun dan
bantuan sosial sebesar Rp47,17 triliun. Realisasi belanja modal hingga Maret
2020 mengalami peningkatan sebesar 32,06% (yoy), sedangkan realisasi
bantuan sosial tumbuh sebesar 27,61% (yoy) jika dibandingkan tahun
sebelumnya sebagai upaya Pemerintah untuk melaksanakan program-program jaring
pengaman sosial. Peningkatan kinerja realisasi belanja tersebut mencerminkan
komitmen Pemerintah untuk melakukan percepatan belanja produktif serta
peningkatan pelayanan, termasuk melindungi masyarakat miskin dan rentan.
Realisasi TKDD sampai dengan Maret 2020 mencapai Rp174,50
triliun yang meliputi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp167,30 triliun
dan Dana Desa Rp7,20 triliun. Realisasi TKDD sampai dengan Maret 2020 lebih
rendah sekitar Rp16,82 triliun atau 8,79% (yoy) apabila dibandingkan
dengan periode yang sama tahun 2019. Secara umum hal ini terutama disebabkan
belum optimalnya penyaluran dana TKDD sampai dengan Triwulan I 2020 karena
adanya proses pemenuhan persyaratan penyaluran TKDD oleh Pemerintah Daerah.
Realisasi TKD sampai dengan Maret 2020 lebih rendah Rp13,94
triliun atau sekitar 7,69% bila dibandingkan realisasi TKD pada periode yang
sama tahun 2019. Rendahnya realisasi TKD tersebut terutama disebabkan karena:
(1) Realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) hanya sekitar 38,39% dibandingkan periode yang
sama tahun sebelumnya. (2) Realisasi Dana Alokasi Umum (DAU) hanya sekitar
6,10% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Hal ini terutama
disebabkan karena adanya penyaluran DAU yang berbasis kinerja, sehingga
penyaluran hanya dapat dilakukan setelah Menkeu (c.q Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan) menerima laporan belanja pegawai dari daerah sebagaimana
amanah dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.
Sementara itu, realisasi penyaluran Dana Desa sampai dengan
Maret 2020 sebesar Rp7,20 triliun. Secara spesifik, kinerja penyaluran TKDD
sampai dengan Maret 2020 juga dipengaruhi oleh faktor lain yaitu dampak
mewabahnya pandemi Covid-19 di ibukota dan berbagai daerah di Indonesia,
sehingga turut mempengaruhi implementasi penyaluran TKDD di daerah karena
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah masih terfokus pada penanganan dampak
akibat Covid-19 tersebut.
Pada dasarnya pemotongan TKDD tersebut digunakan untuk
penanganan Covid-19 secara terkoordinasi di Pemerintah Pusat, antara lain untuk
pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), pembayaran insentif dan santunan kematian
tenaga medis, berbagai jenis bantuan sosial, dan insentif untuk Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan demikian, uang pemotongan tersebut pada
dasarnya juga kembali kepada masyarakat di daerah. Selain itu, telah
dikeluarkan pula Surat Keputusan Bersama Menkeu dan Menteri Dalam Negeri yang
isinya mengatur penyesuaian APBD. Hal ini utamanya agar daerah melakukan
penghematan di seluruh aspek (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta
belanja modal) dan merealokasinya untuk fokus kepada belanja penanganan
Covid-19 serta bantuan sosial dan insentif untuk mengatasi dampak ekonomi di
daerah. Dalam pelaksanaan bantuan sosial ini, harus dilakukan koordinasi antara
Pemerintah Pusat dan Daerah agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pencapaian
sasarannya.
7. Pengelolaan
Fiskal Untuk Menjaga Keberlanjutan Keuangan Negara
Pemerintah berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan fiskal di
tahun 2020, dimana realisasi defisit APBN hingga Maret 2020 mencapai 0,44%
Produk Domestik Bruto (PDB). Sementara itu posisi defisit keseimbangan primer
pada Maret 2020 telah turun hampir Rp30 triliun dibandingkan periode yang sama
di tahun sebelumnya. Dengan kondisi tersebut, realisasi pembiayaan APBN melalui
utang hingga Maret 2020 juga mengalami penurunan sebesar 57,17% jika
dibandingkan realisasi pada periode tahun sebelumnya. Penurunan tersebut juga didorong
oleh adanya tekanan di pasar keuangan pada bulan Maret, yang berdampak pada
menurunnya likuiditas karena meningkatnya volatilitas pasar keuangan yang
ditunjukkan oleh peningkatan yield, turunnya IHSG, dan melemahnya
nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS. Dalam menghadapi kondisi tersebut,
Pemerintah menjalankan strategi pengelolaan pembiayaan utang secara hati hati (prudent)
dan terukur. Sejalan dengan hal ini, Pemerintah telah mengubah jadwal
penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dalam valuta asing, dari semula di bulan
Maret menjadi di bulan April 2020.
8. Kebijakan
Penanganan Dalam Menjaga Keuangan Negara
Menkeu menyatakan bahwa stimulus yang sudah disampaikan
kepada seluruh dunia usaha dan masyarakat itu sifatnya broadbase.
“Jadi APBN meng-cover kebutuhan kesehatan, bidang sosial, dan
bidang ekonomi yang semuanya mengalami dampak seperti domino efek, kesehatan
memukul sosial, sosial memukul ekonomi dan nanti ekonomi juga pasti akan
mempengaruhi dari sektor keuangan, terutama dari lembaga-lembaga keuangan bank
dan bukan bank”, ucap Menkeu.
Menkeu juga menambahkan dari sisi sosial masyarakat
Kementerian Keuangan mencoba melancarkan stimulus/kebijakan-kebijakan untuk
bisa mengurangi dampak shock Covid-19 yang sangat besar ini.
“Untuk masyarakat, tentu tidak bisa seluruhnya shock di absorb oleh
APBN. Namun APBN berusaha untuk bisa mendukung ketahanan sosial masyarakat.
Dari sisi sosial ekonomi APBN mencoba untuk memberikan dukungan agar shock itu
tidak merusak atau dalam hal ini menyebabkan kebangkrutan yang sifatnya masif”,
ungkap Menkeu.
Pemerintah menyadari bahwa dampak kerusakan akibat wabah
Covid-19 akan amat masif ke depannya sehingga kewaspadaan dan kehati-hatian
dalam penetapan kebijakan serta pengelolaan Keuangan Negara akan dilakukan ke
depan. Kebijakan extraordinary kemudian dilakukan Pemerintah
untuk mengurangi dampak akibat penyebaran virus Covid-19 di Indonesia melalui
penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2020
(PERPPU 1/2020) yang baru saja disahkan pada bulan April 2020.
Dalam rangka menunjang perekonomian, pemerintah telah
menerbitkan PMK-23/2020 dan PMK 28/2020 yang mengatur mengenai insentif fiskal
dalam rangka menghadapi pandemic Covid-19. Dengan adanya insentif fiskal ini,
diperkirakan penerimaan pajak di bulan April akan menurun. Terkait dengan
(PERPPU 1/2020) yang antara lain mengatur penurunan tarif Pajak Penghasilan
(PPh) Badan untuk tahun pajak 2020 (SPT PPh Badannya disampaikan di April
2021), diperkirakan akan terjadi penurunan angsuran PPh Pasal 25 badan mulai
bulan Mei 2020. Lebih lanjut Pemerintah berkomitmen untuk menjaga industri
dalam negeri ditengah pandemi Covid-19. Melalui PMK-30/2020, Pemerintah
memberikan relaksasi penundaan pembayaran cukai akibat tersendatnya logistik di
lapangan karena Covid-19.
Pemerintah berharap dengan adanya penundaan ini dapat
membantu arus kas perusahaan sehingga perusahaan dapat terus menjalankan
usahanya. Keberlangsungan industri sangat penting untuk mengatasi terhambatnya
penyediaan logistik dan penyerapan tenaga kerja agar tidak terjadi pemutusan
hubungan kerja. Selain itu Pemerintah juga telah mengantisipasi keadaan kahar
ini dengan berbagai kebijakan yang relevan seperti relaksasi aturan impor untuk
bahan baku pembuatan alat kesehatan.
Insentif fiskal dan prosedural dari segi kepabeanan dan cukai
juga dilakukan Pemerintah untuk mereduksi dampak pandemi Covid-19 ini yang
terdiri atas larangan sementara atas ekspor Alat Kesehatan, relaksasi Free
Alongside Ship (FAS) Impor, pembebasan cukai alkohol dalam rangka penanganan
Covid-19, relaksasi ijin impor untuk Alat Kesehatan, relaksasi PPh impor untuk
perusahaan Kemudahan Impor Untuk Tujuan Ekspor (KITE), percepatan layanan online untuk
penanganan Covid-19, relaksasi pelunasan cukai dan produksi rokok, percepatan logistik
dengan sistem National Logistik Ecosystems (NLE), dan
relaksasi penjualan lokal dari perusahaan KB/KITE.
Komitmen Pemerintah untuk menjaga keberlanjutan keuangan
negara guna mewujudkan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat ditunjukkan
dengan upaya-upaya Pemerintah untuk mengelola fiskal dengan sebaik-baiknya
melalui peningkatan pendapatan negara secara optimal, pengelolaan utang yang
pruden dan terus berupaya melakukan perbaikan kinerja penyerapan anggaran. Hal
ini diarahkan agar pelaksanaan APBN dapat memberikan manfaat yang optimal dan
berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
III. Penutup
3.1 Simpulan
-
Adanya wabah pandemi Virus severe acute respiratory syndrome coronavirus
2 (SARS-CoV-2) atau Covid-19 telah
menimbulkan dampak diberbagai sektor kehidupan manusia, termasuk ekonomi
sehingga berpengaruh terhadap Astagrata Ketahanan Nasional Indonesia.
-
Dalam mengatasi dampak wabah dalam aspek
ketahanan Nasional di bidang ekonomi Pemerintah telah mengeluarkan berbagai
kebijakan baik berupa kebijakan ekonomi mikro dan makro.
3.2 Saran
Pada akhirnya mari bersama melawan pandemi covid-19 dan Informasikan
berita-berita yang jelas tentang cara-cara dan aturan-aturan dalam menghadapi
Covid-19 agar masyarakat bisa lebih paham dan terlindungi. Kobarkanlah terus
semangat, sikap kebersamaan dan rasa percaya diri bahwa bangsa Indonesia pasti
mampu dan bisa menyelesaikan wabah Covid-19 sesegera mungkin. Masyarakat juga
jangan mudah panik dalam menghadapi situasi saat ini. Semoga wabah covid-19 ini
segera berlalu dan terwujud sebuah revolusi (perubahan) besar bagi bangsa dan
negara Indonesia. Dengan semangat sikap kebersamaan dan rasa percaya diri bahwa
bangsa Indonesia pasti mampu dan bisa menyelesaikan wabah Covid-19 sesegera
mungkin. Masyarakat juga jangan mudah panik dalam menghadapi situasi saat ini.
Masyarakat harus disiplin, patuh dan taat melaksanakan aturan-aturan dan
himbauan dari pemerintah. Masyarakat harus bisa menjaga dirinya sendiri dan
keluarga serta Lingkungannya agar tidak terkena Covid-19.
Referensi
Max Roser,
Hannah Ritchie and Esteban Ortiz-Ospina (2020) - Coronavirus Disease
(COVID-19) – Statistics and Research. Published online at
OurWorldInData.org. Retrieved from:
'https://ourworldindata.org/coronavirus' [Online Resource]. Diakses 09 April 2020.