Selasa, 21 Juli 2020

ANALISIS SINERGITAS KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM MENGHADAPI WABAH VIRUS COVID-19 DI INDONESIA


A. Sekilas Mengenai Wabah Virus Corona (Covid-19)

    Virus Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) adalah virus yang menyerang sistem pernapasan. Penyakit karena infeksi virus ini disebut COVID-19, menyebabkan gangguan pada sistem pernapasan, pneumonia akut, sampai kematian. Virus ini bisa menyerang siapa saja, baik bayi, anak-anak, orang dewasa, lansia, ibu hamil, maupun ibu menyusui (Pane, Merry Dame. 2020). Infeksi virus ini pertama kali ditemukan di kota Wuhan, Cina, pada akhir Desember 2019. Virus ini sudah menjadi pandemic global, menular dengan cepat dan telah menyebar ke wilayah lain di Cina dan ke 209 negara, termasuk Indonesia. Data terbaru pada tanggal 8 April 2020 terdapat 1,478,288 kasus positif dengan 316,795 sembuh dan 86,744 orang meninggal di seluruh dunia. Di Indonesia sendiri terdapat 2,956 kasus positif dengan 222 sembuh dan 240 orang meninggal (World Health Organization, 2020).

Sumber : (Max Roser, Hannah Ritchie and Esteban Ortiz-Ospina (2020).

Jumlah tersebut semakin hari semakin meningkat dan menimbulkan berbagai masalah dalam kehidupan. Hal ini membuat beberapa negara menerapkan berbagai kebijakan darurat seperti memberlakukan lockdown, karantina ataupun kebijakan ekonomi dalam rangka mengatasi dampak penyebaran virus corona (Covid-19).

B. Dampak Wabah Virus Corona (Covid-19)

    Permasalahan dari adanya dampak tersebut erat kaitannya dengan Hak Asasi Manusia (HAM) daripada masyarakat. Meliputi adanya hak untuk hidup, hak atas pelayanan kesehatan, hak memenuhi kebutuhan. Wabah virus covid telah menimbulkan dampak besar terhadap berbagai bidang kehidupan bernegara diantaranya :

1. Kesehatan

Banyaknya tenaga medis yang berguguran, dan kelangkaan akan APD baik berupa masker, handsanitizer, alcohol, rumah sakit yang overload dan tidak siap. Budi Waryanto, ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia, mengatakan bahwa "rumah sakit tidak siap untuk menangani kasus-kasus yang mungkin terjadi. Perawatan akan terbatas." Banyak staf kesehatan tidak memiliki peralatan pelindung. Seorang dokter bahkan terpaksa mengenakan jas hujan karena tidak tersedia baju pelindung. Sebagai sinyal atas buruknya kontrol terhadap infeksi di rumah sakit dan klinik di Indonesia, dengan 686 kasus corona yang terkonfirmasi, telah ada sepuluh dokter dan satu perawat yang meninggal, menurut data Asosiasi Dokter Indonesia (IDI). (Tempo, 2020).

2. Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan dampak penyebaran virus corona terhadap ekonomi akan lebih kompleks dibandingkan dengan krisis yang terjadi pada 1997-1998 dan 2008-2009. Pasalnya, wabah tersebut tak hanya berdampak pada nyawa manusia tapi juga hampir seluruh sektor ekonomi. Virus ini mengancam manusia, mematahkan seluruh fondasi ekonomi di seluruh negara dan gejolak di pasar modal yang tidak ada jangkar. Aktivitas ekonomi terganggu karena mayoritas masyarakat kini berada di rumah. Berbagai pusat perbelanjaan pun memutuskan untuk menutup sementara operasionalnya, sehingga pendapatan manajemen dan berbagai tenant pun otomatis menurun (CNN Indonesia, 2020).

3. Pendidikan

Dalam situs UNESCO dikemukakan bahwa pandemi corona ini mengancam 577 juta pelajar di dunia.Total ada 39 negara yang menerapkan penutupan sekolah dengan total jumlah pelajar yang terpengaruh mencapai 421.388.462 anak. Total jumlah pelajar yang berpotensi berisiko dari pendidikan pra-sekolah dasar hingga menengah atas adalah 577.305.660. Sedangkan Jumlah pelajar yang berpotensi berisiko dari pendidikan tinggi sebanyak 86.034.287 orang (Arifudin, Opan. 2020).

C. Tanggung jawab pemerintah

Menyikapi wabah virus corona, pemenuhan hak warga negara akan dampak menjadi tanggung jawab pemerintah. Hal ini sesuai amanah perundang-undangan yang ada di Indonesia sebagai Negara hukum. Salah satu ciri dari negara hukum menurut Notonegoro, (1995) adalah kewajiban pemerintah menjamin Hak Warga Negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945, diantaranya:

  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
  • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
  • Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
  • Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (pasal 28I ayat 1).

Pasal 71 Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan, Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan Hak Asasi Manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan Hukum Internasional (Rio, Ariyanto, 2014).

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti penyebaran virus Corona yang semakin luas. Dalam situasi ini, kesehatan masyarakat adalah salah satu hak yang dijamin secara konstitusional. Secara normatif, Indonesia telah meratifikasi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Duham), Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, dan Konvenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob), menjadi UU Nomor 11 Tahun 2005 serta UU Nomor 12 Tahun 2005.

Pasal 23 ayat (1) Duham menyebutkan:“Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan, dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkan kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya”.

Oleh karena itu, dalam konteks pandemik virus corona sebagaimana yang dikeluarkan oleh WHO, maka pemerintah (terutama pemerintah pusat), memiliki kewajiban penuh. Tidak saja untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada warga yang terdampak corona, melainkan juga mendukung semua faktor yang menentukan virus itu dapat dihentikan persebarannya, baik jaminan mengambil kebijakan lockdown.

D. Kebijakan Pemerintah

a. Bidang Ekonomi

Presiden Joko Widodo mengeluarkan sejumlah kebijkan untuk menangani wabah Covid-19 yang saat ini sedang melanda Indonesia. Penyakit yang diakibatkan oleh virus ini tidak hanya mendatangkan masalah di aspek kesehatan masyarakat, namun juga geliat perekonomian mulai dari ranah mikro hingga makro. Untuk itu, sejumlah kebijakan termasuk stimulus ekonomi dicetuskan oleh Pemerintah :

1.      Keringanan biaya listrik

Sebagai wujud bantuan kepada masyarakat, Pemerintah menggratiskan beban listrik bagi konsumen PLN dengan daya 450 VA selama 3 bulan ke depan, yakni untuk biaya April, Mei, dan Juni. Sementara pengguna yang berlangganan daya sebesar 900 kwh subsidi akan menerima diskon atau potongan harga sebesar 50 persen untuk jangka waktu yang sama.

2.      Pembatasan Sosial Berskala Besar

Meski sebelumnya masyarakat sudah diimbau untuk melakukan penjarakan sosial dan fisik, namun Presiden Jokowi merasa pemberlakuan imbauan tersebut harus diperluas dan dipertegas. Presiden meminta untuk dilakukan pembatasan sosial skala besar yang didampingi dengan kebijakan darurat sipil. Akan disiapkan payung hukum untuk aturan ini sehingga pemerintah daerah dapat mengimplementasikan kebijakan yang sama di wilayahnya masing-masing.

3.      Larangan mudik

Meski belum resmi dikeluarkan, saat ini Pemerintah tengah menggodok peraturan menyoal kegiatan mudik lebaran 2020. Kegiatan mudik memang dikhawatirkan dapat memperluas sebaran virus corona yang menyebabkan Covid-19, ke daerah-daerah, sehingga wabah ini semakin meluas dan sulit ditangani.

4.      Keringanan kredit

Sejumlah kalangan seperti pengemudi ojek online, nelayan, dan sopir taksi, dipastikan akan mendapat kelonggaran kredit kendaraan bermotor selama 1 tahun, terhitung mulai 1 April 2020 ini. Tak hanya itu, Pemerintah juga akan memberikan keringanan bagi pengusaha sektor kecil dan menengah yang melakukan kredit di bawah Rp 10 miliar. Mereka akan diberi penundaan cicilan selama 1 tahun dan penurunan bunga.

5.      Gelontorkan anggaran Rp 405,1 T

Untuk memenuhi sejumlah kebutuhan di tengah wabah Covid-19, Pemerintah Pusat gelontorkan anggaran sebanyak Rp 405,1 triliun melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020. Kebijakan ini sudah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Stabilitas Perekonomian di masa Pandemi Covid-19. Anggaran bidang kesehatan akan diprioritaskan untuk perlindungan tenaga kesehatan terutama pembelian APD, pembelian alat-alat kesehatan seperti test kit, reagen, ventilator dan lain-lain. Setidaknya, Rp 75 triliun akan diarahkan untuk belanja di sektor kesehatan, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat, dan Rp 110 trilliun akan dialokasikan untuk perlindungan sosial. Lainnya untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional dan cadangan (Azanella, Luthfia. 2020).

b. Bidang Kesehatan

Presiden Joko Widodo menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 untuk mempercepat penanganan coronavirus disease atau Covid-19 dalam bidang Kesehatan :

  1. Salah satunya adalah realokasi anggaran kementerian dan lembaga hingga Rp 62,3 triliun. Sedangkan, pemerintah daerah bisa melakukannya dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana kas daerah.
  2. Impor alat kesehatan akan dipermudah. Caranya dengan mengalihkan perizinan impor ke Gugus Tugas Covid-19.
  3. Jokowi juga menginstruksikan pemberian insentif sebesar Rp 5-15 juta dan santunan kematian sebesar Rp 300 juta bagi para tenaga kesehatan di wilayah berstatus darurat virus corona.
  4. Mengubah Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta menjadi RS Darurat Corona berkapasitas 3 ribu pasien. Kedua, mengimpor alat kesehatan dari Tiongkok, seperti alat rapid test.
  5. Menyiapkan fasilitas isolasi pasien di Pulau Sebaru, Kepulauan Seribu dan Pulau Galang, Batam. (Lidwina, Andrea. 2020).

c. Bidang Pendidikan

Sementara itu, beberapa kebijakan di bidang pendidikan diambil oleh pemerintah merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 pada Satuan Pendidikan, dan Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 :

1. Pembelajaran Daring Untuk Anak Sekolah

Penyebaran virus Corona yang meningkat, membuat pemerintah provinsi (pemprov) cepat ambil tindakan, salah satunya menutup sekolah selama dua pekan. Langkah ini diambil pemerintah provinsi demi mencegah penyebaran virus Corona pada anak. Sebagian solusinya, pembelajaran di sekolah diganti dengan pembelajaran dalam jaringan (daring), atau akrab disebut online. Kebijakan ini diambil untuk menekan angka penularan wabah Corona COVID-19. Kebijakan itu berlaku untuk seluruh siswa tingkat TK, SD, SMP dan sederajat di wilayah tersebut. Sebelumnya, aktivitas kegiatan belajar di sekolah diliburkan hanya dua pekan. 

                2. Kuliah Daring 

Sebagian besar universitas di Indonesia telah menerapkan kelas jarak jauh atau kelas online, sebagai tindakan atas penyebaran virus Corona COVID-19. Selain belajar dan mengajar, sejumlah kampus di tanah air sudah mengambil kebijakan hingga akhir semester genap ini agar semua kegiatan perkuliahan dilakukan secara daring, termasuk ujian tengah semester, ujian akhir semester, praktikum, dan bimbingan tugas akhir, tesis, serta disertasi.

                3. Ujian Nasional 2020 Ditiadakan

Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari sistem respons pandemi COVID-19, yakni dalam rangka memprioritaskan keselamatan dan kesehatan rakyat. Kebijakan pemerintah meniadakan UN, menurut Fadjroel, harus disambut dengan partisipasi aktif warga dalam penerapan perilaku physical distancing. Sesuai jargonnya, bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan ibadah di rumah. 

      4. UTBK SBMPTN 2020 Diundur

Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) mengeluarkan kebijakan menunda pendaftaran dan pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2020. Hal ini dilalukan akibat pandemi global COVID-19 yang sudah masuk Indonesia. 

            5. Pelaksanaan SNMPTN Masih Dalam Pengkajian

Tak hanya pendaftaran UTBK SBMPTN 2020 saja yang dinyatakan mundur jadwalnya, pengumuman kelulusan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2020 juga demikian. Peserta SNMPTN 2020 pun harus kembali bersabar karena pengumuman kelulusan SNMPTN diundur dari semula 4 April menjadi 8 April 2020 (Arifudin, Opan. 2020).

E. Peran masyarakat yang bisa dilakukan

Dalam menghadapi wabah pandemic virus corona pemerintah tidak dapat menyelesaikan sendiri. Akan tetapi perlu peran aktif dari seluruh masyarakat agar menjalankan kewajibannya sebagai warga Negara. Kewajiban Warga Negara Indonesia, menurut Notonegoro, (1995) diantaranya :

  • Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  • Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
  • Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
  • Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. (Notonegoro, 1995).

Wujud dari pada menjalankan kewajiban adalah dengan mematuhi segala himbauan dan instruksi dari pemerintah seperti :

  • Memiliki rasa ingin menyelamatkan diri dan orang-orang di sekitarnya. Apabila merasa tidak sehat, ada baiknya mengisolasi diri sendiri di rumah. Kemudian, mengikuti semua arahan pemerintah dalam program pencegahan penyebaran COVID-19.
  • Menerapkan social distancing atau menghindari kerumunan 
  • Menerapkan rajin mencuci tangan
  • Mengisolasi diri di rumah saat wabah 'mengamuk' di luar,
  • Menjaga imunitas tubuh demi mencegah masuknya virus dengan asupan vitamin C berikut ramuan tradisional seperti jahe, temulawak dan kunyit.
  • Menghindari kerumunan lantas tidak bepergian lintas daerah di dalam negeri hingga ke luar negeri menjadi hal paling utama yang harus diikuti masyarakat agar tidak terinfeksi Corona. (Koagouw, Octovy Miechell. 2020).

Sampai saat ini, belum ada vaksin untuk mencegah infeksi virus Corona atau COVID-19. Oleh sebab itu, cara pencegahan yang terbaik adalah dimulai dari diri sendiri dengan menghindari faktor-faktor yang bisa menyebabkan terinfeksi virus ini, yaitu:

  • Hindari bepergian ke tempat-tempat umum yang ramai pengunjung (social distancing).
  • Gunakan masker saat beraktivitas di tempat umum atau keramaian.
  • Rutin mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer yang mengandung alkohol minimal 60% setelah beraktivitas di luar rumah atau di tempat umum.
  • Meningkatkan daya tahan tubuh dengan pola hidup sehat.
  • Jangan menyentuh mata, mulut, dan hidung sebelum mencuci tangan.
  • Hindari kontak dengan hewan, terutama hewan liar. Bila terjadi kontak dengan hewan, cuci tangan setelahnya.
  • Masak daging sampai benar-benar matang sebelum dikonsumsi.
  • Tutup mulut dan hidung dengan tisu saat batuk atau bersin, kemudian buang tisu ke tempat sampah.
  • Hindari berdekatan dengan orang yang sedang sakit demam, batuk, atau pilek.
  • Jaga kebersihan benda yang sering disentuh dan kebersihan lingkungan.

   (Pane, Merry Dame. 2020)

Dalam menghadapi wabah pandemic covid-19 diperlukan kerjasama yang sinergis antara pemerintah melaksanakan tanggungjawabnya dalam kebijakan dan masyarakat yang mematuhi segala himbauan untuk menghentikan mata rantai wabah agar tidak semakin meluas penyebarannya.

Referensi :

Arifudin, Opan. 2020. Pandemi Corona dan Dampak Terhadap Dunia Pendidikan. Jakarta. Dari https://www.pasundanekspres.co/opini/pandemi-corona-dan-dampak-terhadap-dunia-pendidikan/. Diakses 09 April 2020.ays6hd7z

Azanella, Luthfia. 2020. 5 Kebijakan Jokowi Tangani Covid-19, Gratiskan Tarif Listrik hingga Keringanan Kredit. Jakarta. Dari https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/01/160000765/5-kebijakan-jokowi-tangani-covid-19-gratiskan-tarif-listrik-hingga. Diakses 09 April 2020.

CNN Indonesia. 2020. Sri Mulyani Sebut Dampak Virus Corona Melebihi Krisis 1998. Jakarta. Dari https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200406193647-532-490944/sri-mulyani-sebut-dampak-virus-corona-melebihi-krisis-1998. Diakses 09 April 2020.

Koagouw, Octovy Miechell. 2020. Masyarakat punya peran paling besar mengatasi wabah corona. Jakarta. Dari http://rri.co.id/post/berita/804824/nasional/masyarakat_punya_peran_paling_besar_mengatasi_wabah_corona.html. Diakses 09 April 2020.

Lidwina, Andrea. 2020. Ragam Langkah Jokowi Meredam Covid-19. https://katadata.co.id/infografik/2020/03/25/ragam-langkah-jokowi-meredam-covid-19. Diakses 09 April 2020.

Max Roser, Hannah Ritchie and Esteban Ortiz-Ospina (2020) - Coronavirus Disease (COVID-19) – Statistics and Research. Published online at OurWorldInData.org. Retrieved from: 'https://ourworldindata.org/coronavirus' [Online Resource]. Diakses 09 April 2020.

Notonegoro. 1995. Pancasila Secara Ilmiah Populer. Bumi Aksara. Jakarta,

Pane, Merry Dame. 2020. Virus Corona (COVID-19). Jakarta. https://www.alodokter.com/virus-corona. Diakses 09 April 2020.

Rio, Ariyanto. 2014. Kewajiban Dan Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Penegakan Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Other thesis, Universitas Andalas. 

Tempo. 2020. Hadapi Wabah Corona, Sistem Kesehatan Indonesia di Ujung Tanduk. 25 Maret 2020. Jakarta. https://www.tempo.co/dw/2208/hadapi-wabah-corona-sistem-kesehatan-indonesia-di-ujung-tanduk Diakses 09 April 2020.

World Health Organization (2020). Report of the WHO-China Joint Mission on Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). China. Available online at: https://www.who.int/docs/default-source/coronaviruse/who-china-joint-mission-on-covid-19-final-report.pdf. Diakses 09 April 2020.

 

 

 

 

 

 

 

 



 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar