Selasa, 21 Juli 2020

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KETAHANAN NASIONAL EKONOMI INDONESIA DI MASA PANDEMI COVID-19


FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KETAHANAN NASIONAL EKONOMI INDONESIA DI MASA PANDEMI COVID-19
Roni Adi Wijaya1)
1) Mahasiswa Program Studi Kimia, Universitas Diponegoro, Semarang

Abstrak

Merebaknya sebuah virus baru, bernama Virus Corona Covid-19 atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) dari Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok, dilaporkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 31 Desember 2020. Direktur Jenderal WHO mengumumkan kondisi kegawatdaruratan kesehatan dunia (PHEIC) yang harus dihadapi. Dalam menghadapi SARS-CoV-2, dunia seolah-olah dipaksa untuk masuk ke situasi yang setara dengan Perang Dunia III. Dimana pada abad ke-21 ini, perang dunia membenturkan manusia dengan musuh yang tidak terlihat wujudnya. Virus ini menular dengan cepat dan telah menyebar ke wilayah lain di 209 negara sehingga menjadi pandemic global. Masalah dan dampak Covid-19 saat ini bukan hanya masalah ketahanan dunia Internasional saja, tetapi juga sudah menjadi masalah nasional indonesia. Di Indonesia, dampak Covid-19 telah mempengaruhi faktor ketahanan nasional di segala bidang. Faktor Ketahanan Nasional Indonesia dikenal sebagai Astagatra terdiri atas trigatra aspek alamiah (kondisi geografis negara, kekayaan alam, keadaan dan demografi) dan pancagatra aspek sosial (ideologi, politik, sosial budaya, Hankam, dan ekonomi). Dalam bidang ekonomi dampak penyebaran virus corona lebih kompleks dibandingkan dengan krisis yang terjadi pada 1997-1998 dan 2008-2009. Pasalnya, wabah tersebut tak hanya berdampak pada nyawa manusia tapi juga hampir seluruh sektor ekonomi. Virus ini mengancam manusia, mematahkan seluruh fondasi ekonomi di seluruh negara dan gejolak di pasar modal. Aktivitas ekonomi terganggu karena mayoritas masyarakat kini berada di rumah. Berbagai kebijakan telah dikeluarkan pemerintah dalam bidang ekonomi di masa pandemic Covid-19, meliputi keringanan biaya listrik, keringanan kredit, penyaluran anggaran Rp 405,1 Triliyun, akselerasi belanja maret 2020, Pengelolaan Fiskal, dan kebijakan penanganan dalam menjaga keuangan Negara.

 

 

Kata kunci : Ketahanan ekonomi nasional, astgatra, Covid-19.










I. Pendahuluan                        
Merebaknya sebuah virus baru, bernama Virus Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) dari Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok, dilaporkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 31 Desember 2019 (Pane, Merry Dame, 2020). Hampir tidak seorang pun mengira realitas dunia akan berubah total menjadi seperti ini. Tingginya angka kematian, dan cepat meluasnya persebaran menimbulkan situasi yang genting. Hingga pada tanggal 30 Januari 2020, Direktur Jenderal WHO mengumumkan kondisi kegawatdaruratan kesehatan dunia (PHEIC) yang harus dihadapi.
Dalam menghadapi SARS-CoV-2, dunia seolah-olah dipaksa untuk masuk ke situasi yang setara dengan Perang Dunia III. Dimana pada abad ke-21 ini, perang dunia membenturkan manusia dengan musuh yang tidak terlihat wujudnya. Harus diakui bahwa situasi ini memberikan tekanan mental, karena tingginya faktor ketidaktahuan dan ketidakpastian tentang apa yang bisa mengalahkannya. Virus ini pun menjadi pandemic global, menular dengan cepat dan telah menyebar ke wilayah lain di 209 negara. Data terbaru pada Rabu, 3 Juni 2020 mencapai terdapat 6.399.876 pasien kasus positif dengan 2.743.777 pasien sudah sembuh, dan 380.662 orang meninggal di seluruh dunia. Di Indonesia sendiri terdapat 28.233 pasien positif dengan 8.406 orang sembuh dan 1.698 jiwa orang meninggal (World Health Organization, 2020).
Dengan kondisi semakin banyaknya angka kematian, menuntut berbagai kebijakan pencegahan, berupa pembatasan diri, hingga lockdown total. Hal ini memberikan isyarat kuat kepada dunia bahwa wabah berpotensi membawa dampak luar biasa terhadap populasi bangsa dunia. Ancaman ketahanan bangsa yang ada di depan mata selanjutnya ialah perlambatan ekonomi global, karena sebagian besar negara telah menetapkan pembatasan ruang gerak barang dari luar negeri. Aktivitas ekspor-impor terhenti hingga devisa negara menurun. Bencana ini juga sudah pasti membuat neraca keuangan negara-negara di dunia, berada dalam kondisi tidak sehat. Bila negara-negara tidak segera bersiap menghadapinya, risiko melemahnya ekonomi dan ledakan pengangguran global yang dihadapi akan sangat besar, mengenai setiap sektor ketahanan Negara internasional.
Masalah dan dampak Covid-19 saat ini bukan hanya masalah ketahanan dunia internasional, tetapi sudah menjadi masalah nasional Indonesia. Di Indonesia, dampak Covid-19 telah mempengaruhi faktor ketahanan Nasional di segala bidang, termasuk bidang ekonomi. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan dampak penyebaran virus corona terhadap ekonomi akan lebih kompleks dibandingkan dengan krisis yang terjadi pada 1997-1998 dan 2008-2009. Pasalnya, wabah tersebut tak hanya berdampak pada nyawa manusia tapi juga hampir seluruh sektor ekonomi. Virus ini mengancam manusia, mematahkan seluruh fondasi ekonomi di seluruh negara dan gejolak di pasar modal yang tidak ada jangkar. Aktivitas ekonomi terganggu karena mayoritas masyarakat kini berada di rumah. Berbagai pusat perbelanjaan pun memutuskan untuk menutup sementara operasionalnya, sehingga pendapatan manajemen dan berbagai tenant pun otomatis menurun (CNN Indonesia, 2020).
Lantas, bagaimana Negara Indonesia mengatasi dampak kasus pandemi covid-19 pada setiap faktor yang mempengaruhi ketahanan nasional secara umum dan khususnya di bidang ekonomi, apabila ditinjau dari model Ketahanan Nasional Indonesia saat ini, yaitu yang dikenal sebagai Astagatra. 
II. Pembahasan
2.1 Dampak secara umum faktor-faktor Ketahanan Nasional
Model Ketahanan Nasional Indonesia dikenal sebagai Astagatra (8 gatra) yang merupakan gabungan 2 aspek kehidupan nasional yaitu 3 gatra aspek alamiah dan 5 gatra aspek sosial.
Aspek alamiah mencakup tiga gatra yang kemudian disebut sebagai Trigatra, yaitu sebagai berikut :
- Kondisi geografis negara.
- Kekayaan alam.
- Keadaan dan kemampuan penduduk (demografi).
Aspek sosial mencakup lima gatra yang kemudian disebut sebagai Pancagatra, yaitu sebagai berikut :
- Ideologi.
- Politik.
- Ekonomi.
- Sosial budaya.
- Hankam (Pertahanan dan Keamanan).
Kalau kita hanya melihat masalah Covid-19 saja maka seakan-akan masalahnya hanya masalah Virus Corona yang menyerang kesehatan manusia. Akan tetapi karena masalah Covid- 19 ini sudah mewabah keseluruh dunia (pandemic) termasuk Indonesia maka ini sudah bukan hanya masalah kesehatan, akan tetapi sudah berkaitan dengan masalah sosial yang lebih luas dan merambat ke masalah lainnya.
Dilihat dari Astagatra, masalah kesehatan masyarakat bisa dimasukkan kedalam Aspek Sosial (Pancagatra), di Gatra Sosial/Budaya. Namun bila dilihat dari perkembangan situasi saat ini, masalah ini juga berkaitan dengan Gatra lainnya.
Mewabahnya Covid-19 di banyak negara dan di Indonesia sudah mempengaruhi perekonomian dunia dan Indonesia, ini berkaitan dengan Gatra Ekonomi. Dilibatkannya Instansi Militer dan aparat Keamanan lainnya juga sudah melibatkan Gatra Pertahanan dan Keamanan.
Kritikan terhadap Pemerintah karena dianggap lamban atau salah dalam menyikapi masalah Covid-19 juga sudah masuk keranah Gatra Politik. Himbauan untuk tidak melakukan kegiatan keagamaan/berkumpul di rumah ibadah ada yang mengasosiakan dengan ajaran Komunis, dan ini menyangkut ke Gatra Ideologi.
Bila dilihat dari Aspek Alamiah, Trigatra, maka dari Gatra Kondisi Geografis negara Indonesia, yang merupakan negara kepulauan dan berada di persimpangan dunia mau tidak mau akan ikut juga merasakan wabah Covid -19. Kondisi negara yang banyak pulau bisa cukup menguntungkan untuk mencegah berkembangnya Covid-19 dari satu pulau ke pulau lainnya selama bisa diatur dengan baik. Dari Gatra Kekayaan Alam, pemanfaatannya akan terkendala dan tentunya tidak akan banyak bisa dinikmati Masyarakat apabila Covid-19 tidak segera dihentikan.
Dari Gatra Keadaan dan Kemampuan Penduduk (Demografi) keseriusan pemerintah kepada masyarakat dalam penanganan wabah. Memimpin, memegang komando dan kendali penuh dalam perang menghadapi Covid-19. Menginformasikan berita-berita yang jelas tentang cara-cara dan aturan-aturan dalam menghadapi Covid-19 agar masyarakat bisa lebih paham dan terlindungi.
2.2 Dampak secara khusus pada Faktor Ekonomi
Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan pemerintah pada 18 Maret 2020, segala kegiatan di dalam dan di luar ruangan di semua sektor yang terkait pariwisata dan ekonomi kreatif ditunda sementara waktu demi mengurangi penyebaran corona.
Sektor pariwisata yang sekarang mengalami kelesuan sehingga daya beli menurun secara drastis karena berkurangnya pengunjung baik turis lokal maupun turis mancanegara, yang secara otomatis pendapatan dan devisa yang di hasilkan dari sektor pariwisata semakin menurun. Hal ini mengakibatkan sektor pariwisata menjadi lumpuh sementara, sehingga pengangguran semakin bertambah karena pariwisata merupakan salah satu wadah yang memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar tempat wisata maupun masyarakat dari luar.
Bukan hanya sektor pariwisata yang mengalami kelumpuhan sementara, tetapi para karyawan dari jenis perusahaan lainnya ikut merasakan dampak dari pandemi Covid-19. Yang dimana pekerjaan atau kegiatan yang biasanya dilakukan diluar rumah secara langsung sekaran terpaksa harus dilakukan di dalam rumah.
Serta ada banyak pula karyawan yang terancam pemberhentian hak kerja (PHK) karena banyak pekerjaan yang tidak memungkinkan untuk dikerjakan dirumah, seperti halnya kegiatan produksi yang bergantung pada mesin yang berada di tempat produksi. PHK ini juga dilakukan karena kurangnya pembelian dari konsumen dan dibatasinya ekspor ke negara tertentu sehingga akan menghambat ekspor dan mengurangi pendapatan perusahaan, bahkan perusahaaan bisa mengalami kerugian. Ada pun penyebab lain dari di PHK nya para karyawan yaitu karena kelangkaan bahan baku untuk diproduksi yang di impor dari negara luar seperti dari negara Thiongkok sehingga akan menghambat kegiatan industri.
Perusahaan yang berhenti beroperasi dan peningkatan jumlah angka pengangguran dapat menghambat dan mengurangi produk domestik bruto (PDB) serta menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia.
2.3  Kebijakan Pemerintah pada Faktor Ekonomi Ketahanan Nasional
Presiden Indonesia, Joko Widodo mengungkapkan alasan mengapa tidak mengeluarkan kebijakan lockdown dalam pencegahan penyebaran Covid-19. "Kemudian ada yang bertanya kenapa kebijakan lockdown tidak kita lakukan. Perlu saya sampaikan setiap negara memiliki karakter berbeda-beda, budaya berbeda-beda, kedisplinan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, kita tidak memilih jalan itu (lockdown)," kata Jokowi saat memberikan pengarahan kepada gubernur se-Indonesia melalui video conference, Selasa (24/3/2020).
Presiden Indonesia tidak mengeluarkan kebijakan lockdown bukan tanpa alasan, menurut beliau setiap negara memiliki karakter dan budaya yang berbeda-beda. Beliau juga mengaku telah melakukan kalkulasi dan analisis yang matang terhadap negara-negara yang melakukan kebijakan lockdown. “Kebijakannya seperti apa semua dari Kemenlu dari Dubes yang ada terus kita pantau setiap hari. Jadi yang paling pas di negara kita physical distancing, menjaga jarak aman. Kalau itu bisa kita lakukan saya yakin kita bisa mencegah penyebaran Covid-19 ini,"
Jika presiden mengeluarkan kebijakan lockdown maka akan berdampak besar pada pertumbuhan perekonomian Indonesia, hal ini di sebabkan oleh kegiatan perekonomian yang akan berhenti secara besar-besaran. Sebagai gantinya pemerintah juga mengeluarkan kebijakan lainnya seperti belajar, bekerja, dan beribadah dari rumah untuk menekan penyebaran Covid-19.
Presiden Joko Widodo mengeluarkan sejumlah kebijkan untuk menangani wabah Covid-19 yang saat ini sedang melanda Indonesia. Penyakit yang diakibatkan oleh virus ini tidak hanya mendatangkan masalah di aspek kesehatan masyarakat, namun juga geliat perekonomian mulai dari ranah mikro hingga makro. Untuk itu, sejumlah kebijakan termasuk stimulus ekonomi dicetuskan oleh pemerintah :
1.      Keringanan biaya listrik
Sebagai wujud bantuan kepada masyarakat, Pemerintah menggratiskan beban listrik bagi konsumen PLN dengan daya 450 VA selama 3 bulan ke depan, yakni untuk biaya April, Mei, dan Juni. Sementara pengguna yang berlangganan daya sebesar 900 kwh subsidi akan menerima diskon atau potongan harga sebesar 50 persen untuk jangka waktu yang sama.
2.      Pembatasan Sosial Berskala Besar
Meski sebelumnya masyarakat sudah diimbau untuk melakukan penjarakan sosial dan fisik, namun Presiden Jokowi merasa pemberlakuan imbauan tersebut harus diperluas dan dipertegas. Presiden meminta untuk dilakukan pembatasan sosial skala besar yang didampingi dengan kebijakan darurat sipil. Akan disiapkan payung hukum untuk aturan ini sehingga pemerintah daerah dapat mengimplementasikan kebijakan yang sama di wilayahnya masing-masing.
3.      Larangan mudik
Meski belum resmi dikeluarkan, saat ini Pemerintah tengah menggodok peraturan menyoal kegiatan mudik lebaran 2020. Kegiatan mudik memang dikhawatirkan dapat memperluas sebaran virus corona yang menyebabkan  semakin meluas dan sulit ditangani.
4.      Keringanan kredit
Sejumlah kalangan seperti pengemudi ojek online, nelayan, dan sopir taksi, dipastikan akan mendapat kelonggaran kredit kendaraan bermotor selama 1 tahun, terhitung mulai 1 April 2020 ini. Tak hanya itu, Pemerintah juga akan memberikan keringanan bagi pengusaha sektor kecil dan menengah yang melakukan kredit di bawah Rp 10 miliar. Mereka akan diberi penundaan cicilan selama 1 tahun dan penurunan bunga.
5.      Gelontorkan anggaran Rp 405,1 T
Untuk memenuhi sejumlah kebutuhan di tengah wabah Covid-19, Pemerintah Pusat gelontorkan anggaran sebanyak Rp 405,1 triliun melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020. Kebijakan ini sudah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Stabilitas Perekonomian di masa Pandemi Covid-19. Anggaran bidang kesehatan akan diprioritaskan untuk perlindungan tenaga kesehatan terutama pembelian APD, pembelian alat-alat kesehatan seperti test kit, reagen, ventilator dan lain-lain. Setidaknya, Rp 75 triliun akan diarahkan untuk belanja di sektor kesehatan, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat, dan Rp 110 trilliun akan dialokasikan untuk perlindungan sosial. Lainnya untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional dan cadangan (Azanella, Luthfia. 2020).
6.      Akselerasi Belanja Maret 2020
Menkeu menyampaikan Realisasi Belanja Pemerintah Pusat sampai dengan Maret 2020 tumbuh sebesar 6,58% (yoy) dari tahun sebelumnya. “Karena adanya Covid-19 dan adanya prioritas yang lebih ditujukan kepada kesehatan, bansos, dan pemulihan ekonomi diperkirakan belanja modal akan mengalami perlambatan”, jelas Menkeu.
Realisasi Belanja Negara tersebut meliputi realisasi Belanja Pemerintah Pusat dan realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Meningkatnya kinerja realisasi Belanja Pemerintah Pusat tersebut utamanya dipengaruhi oleh kinerja realisasi belanja modal sebesar Rp11,95 triliun dan bantuan sosial sebesar Rp47,17 triliun. Realisasi belanja modal hingga Maret 2020 mengalami peningkatan sebesar 32,06% (yoy), sedangkan realisasi bantuan sosial tumbuh sebesar 27,61% (yoy) jika dibandingkan tahun sebelumnya sebagai upaya Pemerintah untuk melaksanakan program-program jaring pengaman sosial. Peningkatan kinerja realisasi belanja tersebut mencerminkan komitmen Pemerintah untuk melakukan percepatan belanja produktif serta peningkatan pelayanan, termasuk melindungi masyarakat miskin dan rentan. 
Realisasi TKDD sampai dengan Maret 2020 mencapai Rp174,50 triliun yang meliputi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp167,30 triliun  dan Dana Desa Rp7,20 triliun. Realisasi TKDD sampai dengan Maret 2020 lebih rendah sekitar Rp16,82 triliun atau 8,79% (yoy) apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2019. Secara umum hal ini terutama disebabkan belum optimalnya penyaluran dana TKDD sampai dengan Triwulan I 2020 karena adanya proses pemenuhan persyaratan penyaluran TKDD oleh Pemerintah Daerah.
Realisasi TKD sampai dengan Maret 2020 lebih rendah Rp13,94 triliun atau sekitar 7,69% bila dibandingkan realisasi TKD pada periode yang sama tahun 2019. Rendahnya realisasi TKD tersebut terutama disebabkan karena: (1) Realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) hanya sekitar 38,39% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. (2) Realisasi Dana Alokasi Umum (DAU) hanya sekitar 6,10% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Hal ini terutama disebabkan karena adanya penyaluran DAU yang berbasis kinerja, sehingga penyaluran hanya dapat dilakukan setelah Menkeu (c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan) menerima laporan belanja pegawai dari daerah sebagaimana amanah dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.
Sementara itu, realisasi penyaluran Dana Desa sampai dengan Maret 2020 sebesar Rp7,20 triliun. Secara spesifik, kinerja penyaluran TKDD sampai dengan Maret 2020 juga dipengaruhi oleh faktor lain yaitu dampak mewabahnya pandemi Covid-19 di ibukota dan berbagai daerah di Indonesia, sehingga turut mempengaruhi implementasi penyaluran TKDD di daerah karena Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah masih terfokus pada penanganan dampak akibat Covid-19 tersebut. 
Pada dasarnya pemotongan TKDD tersebut digunakan untuk penanganan Covid-19 secara terkoordinasi di Pemerintah Pusat, antara lain untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), pembayaran insentif dan santunan kematian tenaga medis, berbagai jenis bantuan sosial, dan insentif untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan demikian, uang pemotongan tersebut pada dasarnya juga kembali kepada masyarakat di daerah. Selain itu, telah dikeluarkan pula Surat Keputusan Bersama Menkeu dan Menteri Dalam Negeri yang isinya mengatur penyesuaian APBD. Hal ini utamanya agar daerah melakukan penghematan di seluruh aspek (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal) dan merealokasinya untuk fokus kepada belanja penanganan Covid-19 serta bantuan sosial dan insentif untuk mengatasi dampak ekonomi di daerah. Dalam pelaksanaan bantuan sosial ini, harus dilakukan koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pencapaian sasarannya.
7.      Pengelolaan Fiskal Untuk Menjaga Keberlanjutan Keuangan Negara
Pemerintah berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan fiskal di tahun 2020, dimana realisasi defisit APBN hingga Maret 2020 mencapai 0,44% Produk Domestik Bruto (PDB). Sementara itu posisi defisit keseimbangan primer pada Maret 2020 telah turun hampir Rp30 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya. Dengan kondisi tersebut, realisasi pembiayaan APBN melalui utang hingga Maret 2020 juga mengalami penurunan sebesar 57,17% jika dibandingkan realisasi pada periode tahun sebelumnya. Penurunan tersebut juga didorong oleh adanya tekanan di pasar keuangan pada bulan Maret, yang berdampak pada menurunnya likuiditas karena meningkatnya volatilitas pasar keuangan yang ditunjukkan oleh peningkatan yield, turunnya IHSG, dan melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS. Dalam menghadapi kondisi tersebut, Pemerintah menjalankan strategi pengelolaan pembiayaan utang secara hati hati (prudent) dan terukur. Sejalan dengan hal ini, Pemerintah telah mengubah jadwal penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dalam valuta asing, dari semula di bulan Maret menjadi di bulan April 2020.
8.      Kebijakan Penanganan Dalam Menjaga Keuangan Negara
Menkeu menyatakan bahwa stimulus yang sudah disampaikan kepada seluruh dunia usaha dan masyarakat itu sifatnya broadbase. “Jadi APBN meng-cover kebutuhan kesehatan, bidang sosial, dan bidang ekonomi yang semuanya mengalami dampak seperti domino efek, kesehatan memukul sosial, sosial memukul ekonomi dan nanti ekonomi juga pasti akan mempengaruhi dari sektor keuangan, terutama dari lembaga-lembaga keuangan bank dan bukan bank”, ucap Menkeu. 
Menkeu juga menambahkan dari sisi sosial masyarakat Kementerian Keuangan mencoba melancarkan stimulus/kebijakan-kebijakan untuk bisa mengurangi dampak shock Covid-19 yang sangat besar ini. “Untuk masyarakat, tentu tidak bisa seluruhnya shock di absorb oleh APBN. Namun APBN berusaha untuk bisa mendukung ketahanan sosial masyarakat. Dari sisi sosial ekonomi APBN mencoba untuk memberikan dukungan agar shock itu tidak merusak atau dalam hal ini menyebabkan kebangkrutan yang sifatnya masif, ungkap Menkeu.
Pemerintah menyadari bahwa dampak kerusakan akibat wabah Covid-19 akan amat masif ke depannya sehingga kewaspadaan dan kehati-hatian dalam penetapan kebijakan serta pengelolaan Keuangan Negara akan dilakukan ke depan. Kebijakan extraordinary kemudian dilakukan Pemerintah untuk mengurangi dampak akibat penyebaran virus Covid-19 di Indonesia melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2020 (PERPPU 1/2020) yang baru saja disahkan pada bulan April 2020. 
Dalam rangka menunjang perekonomian, pemerintah telah menerbitkan PMK-23/2020 dan PMK 28/2020 yang mengatur mengenai insentif fiskal dalam rangka menghadapi pandemic Covid-19. Dengan adanya insentif fiskal ini, diperkirakan penerimaan pajak di bulan April akan menurun. Terkait dengan (PERPPU 1/2020) yang antara lain mengatur penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk tahun pajak 2020 (SPT PPh Badannya disampaikan di April 2021), diperkirakan akan terjadi penurunan angsuran PPh Pasal 25 badan mulai bulan Mei 2020. Lebih lanjut Pemerintah berkomitmen untuk menjaga industri dalam negeri ditengah pandemi Covid-19. Melalui PMK-30/2020, Pemerintah memberikan relaksasi penundaan pembayaran cukai akibat tersendatnya logistik di lapangan karena Covid-19.
Pemerintah berharap dengan adanya penundaan ini dapat membantu arus kas perusahaan sehingga perusahaan dapat terus menjalankan usahanya. Keberlangsungan industri sangat penting untuk mengatasi terhambatnya penyediaan logistik dan penyerapan tenaga kerja agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja. Selain itu Pemerintah juga telah mengantisipasi keadaan kahar ini dengan berbagai kebijakan yang relevan seperti relaksasi aturan impor untuk bahan baku pembuatan alat kesehatan.
Insentif fiskal dan prosedural dari segi kepabeanan dan cukai juga dilakukan Pemerintah untuk mereduksi dampak pandemi Covid-19 ini yang terdiri atas larangan sementara atas ekspor Alat Kesehatan, relaksasi Free Alongside Ship (FAS) Impor, pembebasan cukai alkohol dalam rangka penanganan Covid-19, relaksasi ijin impor untuk Alat Kesehatan, relaksasi PPh impor untuk perusahaan Kemudahan Impor Untuk Tujuan Ekspor (KITE), percepatan layanan online untuk penanganan Covid-19, relaksasi pelunasan cukai dan produksi rokok, percepatan logistik dengan sistem National Logistik Ecosystems (NLE), dan relaksasi penjualan lokal dari perusahaan KB/KITE.
Komitmen Pemerintah untuk menjaga keberlanjutan keuangan negara guna mewujudkan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat ditunjukkan dengan upaya-upaya Pemerintah untuk mengelola fiskal dengan sebaik-baiknya melalui peningkatan pendapatan negara secara optimal, pengelolaan utang yang pruden dan terus berupaya melakukan perbaikan kinerja penyerapan anggaran. Hal ini diarahkan agar pelaksanaan APBN dapat memberikan manfaat yang optimal dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
III. Penutup
3.1 Simpulan
-          Adanya wabah pandemi Virus severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) atau Covid-19 telah menimbulkan dampak diberbagai sektor kehidupan manusia, termasuk ekonomi sehingga berpengaruh terhadap Astagrata Ketahanan Nasional Indonesia.
-          Dalam mengatasi dampak wabah dalam aspek ketahanan Nasional di bidang ekonomi Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan baik berupa kebijakan ekonomi mikro dan makro.
3.2 Saran
Pada akhirnya mari bersama melawan pandemi covid-19 dan Informasikan berita-berita yang jelas tentang cara-cara dan aturan-aturan dalam menghadapi Covid-19 agar masyarakat bisa lebih paham dan terlindungi. Kobarkanlah terus semangat, sikap kebersamaan dan rasa percaya diri bahwa bangsa Indonesia pasti mampu dan bisa menyelesaikan wabah Covid-19 sesegera mungkin. Masyarakat juga jangan mudah panik dalam menghadapi situasi saat ini. Semoga wabah covid-19 ini segera berlalu dan terwujud sebuah revolusi (perubahan) besar bagi bangsa dan negara Indonesia. Dengan semangat sikap kebersamaan dan rasa percaya diri bahwa bangsa Indonesia pasti mampu dan bisa menyelesaikan wabah Covid-19 sesegera mungkin. Masyarakat juga jangan mudah panik dalam menghadapi situasi saat ini. Masyarakat harus disiplin, patuh dan taat melaksanakan aturan-aturan dan himbauan dari pemerintah. Masyarakat harus bisa menjaga dirinya sendiri dan keluarga serta Lingkungannya agar tidak terkena Covid-19.


Referensi
Azanella, Luthfia. 2020. 5 Kebijakan Jokowi Tangani Covid-19, Gratiskan Tarif Listrik hingga Keringanan Kredit. Jakarta. Dari https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/01/160000765/5-kebijakan-jokowi-tangani-covid-19-gratiskan-tarif-listrik-hingga. Diakses 09 April 2020.
CNN Indonesia. 2020. Sri Mulyani Sebut Dampak Virus Corona Melebihi Krisis 1998. Jakarta. Dari https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200406193647-532-490944/sri-mulyani-sebut-dampak-virus-corona-melebihi-krisis-1998. Diakses 09 April 2020.
Desi Albert Mamahit. 2020. Melihat Masalah Covid-19 dari Model Ketahanan Nasional Indonesia. Dari http://samudranesia.id/melihat-masalah-covid-19-dari-model-ketahanan-nasional-indonesia/ diakses tanggal 03 Juni 2020.
Lidwina, Andrea. 2020. Ragam Langkah Jokowi Meredam Covid-19. https://katadata.co.id/infografik/2020/03/25/ragam-langkah-jokowi-meredam-covid-19. Diakses 09 April 2020.
Max Roser, Hannah Ritchie and Esteban Ortiz-Ospina (2020) - Coronavirus Disease (COVID-19) – Statistics and Research. Published online at OurWorldInData.org. Retrieved from: 'https://ourworldindata.org/coronavirus' [Online Resource]. Diakses 09 April 2020.
Pane, Merry Dame. 2020. Virus Corona (COVID-19). Jakarta. https://www.alodokter.com/virus-corona. Diakses 09 April 2020.
Syaroni Rofii. 2020. Korona dan Ketahanan Nasional Kita. Dari https://mediaindonesia.com/read/detail/298012-korona-dan-ketahanan-nasional-kita diakses tanggal 03 Juni 2020.
World Health Organization (2020). Report of the WHO-China Joint Mission on Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). China. Available online at: https://www.who.int/docs/default-source/coronaviruse/who-china-joint-mission-on-covid-19-final-report.pdf. Diakses 09 April 2020.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar